Bertempat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Rencana Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) resmi disahkan. Salah satu poin menarik dalam Undang-Undang baru ini adalah perihal lama masa cuti dan pengaturan gaji bagi ibu yang baru melahirkan. Nah, supaya lebih tahu, baca informasi selengkapnya yuk, Mam!
RUU KIA Disahkan, Angin Segar Bagi Para Ibu?
UU KIA ini bukan hanya bertujuan untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang unggul tapi juga membawa angin segar bagi para orangtua baru untuk mengoptimalkan fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) si kecil.
Kalau sebelumnya masa cuti hamil dibatasi 3 bulan, sekarang ibu yang baru melahirkan bisa mendapatkan cuti hingga 6 bulan jika memenuhi kondisi dan persyaratan tertentu. Apa itu? Mari simak detailnya di sini.
Poin-poin Penting dalam RUU KIA yang Baru Disahkan
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu Mama ketahui dalam UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang telah disahkan oleh Komisi VIII DPR RI.
1. Ada Perubahan Judul
Poin pertama, ada perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Itu karena pemerintah melihat 1000 HPK merupakan “titik-titik kritis” dimana pada masa itu pertumbuhan dan perkembangan anak sangat pesat sekaligus riskan kalau tidak ditangani dengan cara yang tepat.
Dalam jangka panjang, hal ini akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kualitas dan kesehatan generasi selanjutnya di masa depan.
2. Definisi 1000 Hari Pertama Kehidupan
Pada definisinya, 1.000 hari pertama kehidupan dimulai sejak terbentuknya janin di dalam kandungan (270 hari) hingga dua tahun pertama kehidupan (730 hari) yang merupakan golden age.
Ini adalah tahapan paling penting dalam masa-masa awal pertumbuhan dan perkembangan anak.
3. Masa Cuti untuk Ibu Melahirkan
Selanjutnya, ibu pekerja yang baru melakukan persalinan berhak untuk mendapatkan masa cuti paling singkat selama 3 bulan dan paling lama 6 bulan jika ada kondisi khusus yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Bukan cuma ibu yang baru melahirkan, ibu yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter atau bidan.
Selanjutnya, ibu bekerja yang sedang melaksanakan hak cuti tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak mendapatkan upahnya.
4. Pengaturan Gaji Selama Masa Cuti
Selain masa cuti, pemerintah tentu juga mengatur pengaturan gajinya. Berikut adalah detailnya:
- Mama berhak mendapatkan gaji penuh selama cuti melahirkan di 3 bulan pertama
- Mama masih akan mendapat gaji penuh di bulan ke-4
- Namun, pada bulan ke-5 dan 6, Mama hanya berhak mendapatkan 75 persen dari gaji. Itu karena 3 bulan tambahan cuti hanya berlaku bagi ibu dengan kondisi khusus.
Dalam hal ini, kondisi khusus yang dimaksud adalah ibu yang mengalami gangguan kesehatan atau komplikasi setelah bersalin dan/atau ibu yang anaknya mengalami masalah kesehatan atau komplikasi tertentu. Itu sebabnya untuk mendapatkan cuti tambahan diperlukan surat keterangan dari dokter.
5. Cuti untuk Suami
Nah, kalau yang ini baru terasa segar anginnya, Mam. Soalnya, bukan cuma Mama saja yang berhak atas hak cuti.
Para suami juga mendapatkan hak cuti selama 2 hari dan tambahan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan atau peraturan masing-masing kantor. Ini bertujuan agar para suami bisa fokus mendampingi istrinya selama masa persalinan.
Hal yang sama berlaku untuk suami yang istrinya mengalami keguguran. Mereka berhak mendapatkan cuti 2 hari kerja.
BACA JUGA: 7 PERAN SUAMI SAAT ISTRI KEGUGURAN, BISA CEGAH DEPRESI?
Nah, itulah poin-poin menarik yang perlu Mama soal RUU KIA yang baru disahkan. Semoga peraturan ini benar-benar tepat sasaran dan bisa diimplementasikan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan 1000 Hari Pertama Kehidupan si kecil dengan optimal.Untuk melakukannya, tentu Mama membutuhkan banyak hal, salah satunya adalah perlengkapan pendukung untuk Mama dan si kecil. Tenang, kini semuanya bisa dengan mudah Anda temukan di Mamasewa. Cek katalog produk selengkapnya dengan mengunjungi www.mamasewa.com.