Menurut data yang dirilis WHO, ada sekitar 230 juta anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia telah menjalani Female Genital Mutilation (FGM) atau dalam bahasa kita dikenal dengan sunat perempuan. Melihat tidak adanya rekomendasi medis untuk hal ini, Pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-undang yang melarang praktik sunat perempuan di Indonesia. Apa tujuan di balik ini semua? Simak ulasan selengkapnya di sini!

Mengenal Sunat pada Perempuan

undang-undang sunat perempuan
Sumber: Freepik

Sunat, atau sirkumsisi dalam istilah medis, adalah tindakan membuang sebagian atau seluruh kulit penutup bagian depan kelamin (prepusium). Pada anak laki-laki, tindakan ini dilakukan untuk menjaga agar kemaluan bersih dari tumpukan lemak di lipatan kulit prepusuium (smegma), menurunkan risiko infeksi pada penis dan saluran kemih, serta mengurangi risiko penyakit seks menular di usia dewasa.

Namun, pada anak perempuan, sirkumsisi sering kali dilakukan tanpa indikasi medis apa pun—hanya sekedar budaya dan kebiasaan lama yang sulit ditinggalkan.

Sebagaimana yang ditulis dalam laman WHO, lebih dari 200 juta anak perempuan dari 30 negara di Afrika, Timur Tengah, dan Asia telah menjalani tindakan ini. Kebanyakan dilakukan saat mereka masih bayi hingga usia 15 tahun.

Masih menurut WHO, definisi sunat perempuan (female circumcision) atau Female Genital Mutilation (FGM) adalah segala prosedur yang melibatkan penghilangan sebagian atau seluruh organ genital perempuan untuk alasan non medis.

Praktik ini tidak memiliki manfaat kesehatan bagi anak perempuan dan justru dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak perempuan dan wanita. Termasuk hak mereka atas kesehatan, keamanan, dan martabat.

Bahaya Sunat pada Perempuan

Sumber: Freepik

Bukannya memberikan manfaat, praktik FGM justru berpotensi menyebabkan komplikasi serius dan jangka panjang. Bahkan bisa menyebabkan kematian.

Itu kenapa baik WHO, International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO), American Academy of Pediatrics (AAP), hingga IDAI menolak seluruh jenis praktik FMG.

Mereka bahkan menyebut tindakan ini sebagai “praktik medis yang tidak diperlukan” dan mendesak seluruh penyedia layanan kesehatan untuk tidak memedikalisasi tindakan ini.

Adapun beberapa bahaya sunat pada anak perempuana adalah sebagai berikut:

  • Kematian
  • Pendarahan dan nyeri hebat
  • Infeksi pada organ genital
  • Infertilitas
  • Retensi urin
  • Syok, trauma, hingga depresi
  • Komplikasi saat melahirkan, termasuk pendarahan pascapersalinan, bayi lahir mati, dan kematian neonatal

Baca Juga: Sudah Diperingatkan WHO, Awas Ini Bahaya Rokok Elektrik bagi Anak!

Mengapa FGM Masih Dipraktikkan?

Meskipun bahayanya benar-benar nyata di depan mata, praktik ini masih lazim dilakukan dan telah menjadi kebiasaan yang mengakar. Termasuk di Indonesia! 

Alasan utamanya adalah budaya. Maksudnya bermacam-macam, ada yang menjadikannya sebagai ritual, menjaga “kesucian” anak perempuan, memenuhi syarat untuk menikah, hingga mendapatkan hak warisan. 

Undang-undang Sunat Perempuan di Indonesia

undang-undang sunat perempuan
Sumber: Freepik

Sebelum PP Nomor 28 Tahun 2024 ini diterbitkan, perihal sunat perempuan sebenarnya sudah pernah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014, yang kini akhirnya dicabut. 

Pencabutan ini dilakukan karena aturan sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman sebab tidak ada larangan eksplisit yang menyatakan bahwa praktik ini tidak diperbolehkan. 

Maka dari itu, aturan baru ini disahkan untuk menindaklanjuti peraturan sebelumnya. Dalam Pasal 102(a) kini tertulis jelas bahwa: “Praktik sunat perempuan dihapuskan”.

Hal ini kemudian disampaikan oleh Presiden dalam konferensi pers di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah melarang sunat perempuan karena dianggap tidak memberikan manfaat kesehatan dan justru merugikan kesehatan fisik dan mental perempuan.  

Tak hanya itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga memberikan kepastian hukum untuk melindungi perempuan dari praktik merugikan ini. Dengan begitu, pemerintah berharap bahwa praktik ini dapat dihentikan sepenuhnya. 

Tak berhenti di situ, peraturan terbaru ini juga menetapkan sanksi pidana bagi siapa saja yang terlibat dan melanggar aturan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi tenaga medis yang terbukti melakukan praktik tersebut.Wah, upaya pemerintah untuk melindungi hak asasi dan kesehatan perempuan ini benar-benar bisa diimplementasikan sepenuhnya ya, Mam! Pantau terus blog Mamasewa karena kami akan terus memperbarui berita dan informasi terkini seputar dunia anak dan parenting. Jadi, Mama nggak cuma bisa menemukan berbagai perlengkapan dan mainan si kecil, tapi juga informasi yang bermanfaat!

Tinggalkan Balasan