Selain mengesahkan undang-undang mengenai sunat perempuan dan larangan terhadap iklan susu formula, pemerintah bersama Kementerian Kesehatan juga memperbarui undang-undang mengenai aborsi. Kalau sebelumnya aborsi dilarang total, di peraturan baru pemerintah mengizinkan prosedur aborsi untuk korban perkosaan.
Supaya nggak salah tanggap dan tangkap, yuk simak informasi dan ketentuan selengkapnya di artikel ini!
Isi dan Ketentuan dalam Undang-undang Aborsi
Tepat pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dalam peraturan baru tersebut, tertuang berbagai aturan terkait penyelenggaraan kesehatan. Termasuk soal aborsi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2016, aborsi adalah upaya mengeluarkan hasil konsepsi dari dalam rahim sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Nah, dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini, pemerintah memperbolehkan prosedur aborsi pada korban perkosaan maupun korban kekerasan seksual. Tentu dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Berikut adalah uraiannya:
- Prosedur aborsi hanya diizinkan untuk orang yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasaan seksual lainnya.
- Prosedur aborsi tidak boleh dilakukan sembarang tempat dan hanya boleh dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi standar yang ditetapkan.
- Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan dan dibantu oleh tenaga medis yang kompeten dan berwenang.
- Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan dan suaminya, kecuali untuk korban tindak pidana perkosaan, atau pihak keluarga lain jika pihak yang bersangkutan dianggap tidak cakap mengambil keputusan.
- Penerima layanan aborsi berhak mendapat pendampingan dan konseling oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan, baik sebelum dan setelah aborsi.
Lantas bagaimana jika yang bersangkutan, dalam hal ini korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual, tidak bersedia dan ingin membatalkan aborsi?
- Korban tindak pidana perkosaan dan/atau kekerasan seksual tetap diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
- Anak yang dilahirkan dari ibu korban tindak perkosaan dan/atau kekerasan seksual berhak diasuh oleh ibu dan/atau keluarganya.
- Kalau ibu dan/atau keluarganya tidak bisa atau tidak bersedia melakukan pengasuhan, anak akan diasuh oleh lembaga asuhan anak dan dipelihara oleh negara.
Baca Juga: 5 Tips untuk Ibu yang Mengalami Keguguran, Yuk Bangkit Lagi!
Berbagai Fakta Seputar Aborsi
Sampai hari ini, praktik aborsi memang masih menjadi pro dan kontra. Termasuk sejak peraturan ini ditetapkan. Bicara soal aborsi, ada beberapa fakta yang mungkin perlu Mama pahami. Berikut adalah beberapa di antaranya.
1. Aborsi Boleh Dilakukan karena Alasan Medis
Seperti yang sudah disebutkan, aborsi sebenarnya boleh dilakukan ketika dokter menemukan atau memiliki indikasi medis yang jelas. Misalnya kehamilan ektopik atau komplikasi kehamilan lain yang dinilai mengancam jiwa ibu dan janin kalau kehamilan ini tetap dilanjutkan.
2. Aborsi Ilegal Dianggap Tindakan Pembunuhan
Sebaliknya, aborsi yang dilakukan tanpa indikasi kedaruratan medis maupun kondisi lain yang sudah dijelaskan di atas, dianggap sebagai tindakan pembunuhan. Itu sebab prosedur ini akan menghentikan kehidupan janin yang baru dimulai.
3. Aborsi Berisiko Menyebabkan Komplikasi Kesehatan
Aborsi berisiko menyebabkan beberapa komplikasi kesehatan, seperti perdarahan, masalah pada rahim, hingga kematian. Terlebih jika tindakan ini dilakukan tanpa pengawasan dokter dan prosedur yang benar.
4. Aborsi Tak Kalah “Berbahaya” dengan Melahirkan
Tahukah Mama kalau ternyata angka kematian akibat aborsi lebih tinggi daripada angka kematian wanita yang melahirkan? Setelah diusut, penyebab utamanya adalah karena kebanyakan tindakan aborsi tidak didukung oleh kemampuan medis, prosedur, dan peralatan yang sesuai dengan standar medis.
5. Tidak Boleh Dilakukan saat Usia Kandungan Lebih dari 24 Minggu
Dulu, menurut Pasal 76 UU Nomor 36 Tahun 2009, aborsi akibat tindak perkosaan bisa dilakukan sebelum usia kehamilan berusia 6 minggu. Namun, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, batasan maksimalnya sudah tidak diatur lagi. Lalu bagaimana menurut medis?
Peraturan di berbagai negara soal kapan tindakan aborsi boleh dilakukan memang berbeda-beda. Ada yang mengizinkan saat usia kandungan masih trimester pertama dan ada juga yang memperbolehkannya sampai trimester kedua. Namun, menurut pandangan medis, aborsi yang dilakukan pada usia kandungan usia lebih dar 24 minggu dianggap berbahaya karena turut mengancam kehidupan ibu.
6. Aborsi Bisa Menyebabkan Efek Traumatis
Entah karena alasan kedaruratan medis maupun kondisi lainnya, aborsi bisa meninggalkan trauma mendalam. Bahkan berpotensi menyebabkan depresi. Menurut riset, penyebab utamanya adalah muncul perasaan bersalah karena telah menghilangkan nyawa bayi di dalam kandungan.
7. Aborsi Tidak Memengaruhi Kesuburan
Fakta terakhir yang perlu Anda ketahui. Aborsi tidak memengaruhi dan menurunkan kesuburan. Artinya, wanita yang pernah melakukan aborsi, masih berpeluang untuk hamil kembali di kemudian hari. Dengan catatan, prosedur aborsi dilakukan dengan tepat, dengan pengawasan dokter, dan tidak menyebabkan kerusakan pada organ reproduksi.
Mam, itulah informasi terbaru terkait undang-undang aborsi yang mungkin perlu Anda ketahui. Semoga kita semua selalu dalam kondisi baik, aman, dan dijauhkan dari segala bentuk mara bahaya. Cek terus update terbaru dari Mamasewa dan jangan lewatkan promo menarik di tanggal-tanggal tertentu!